GAMBARAN PELAYANAN

Sebagai perangkat daerah yang diserahkan tugas dan tanggung jawab menunjang penyelenggaraan urusan otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Karimun yang berdaya guna dan berhasil guna, peran strategis Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan kebijakan strategis juga sepenuhnya mendukung  Visi dan Misi.

Dengan dukungan SDM yang memadai, disertai kondisi daerah yang cukup kondusif, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dapat mewujudkan kebijakan strategisnya yang secara konseptual telah disejalankan dengan visi Pemerintah Kabupaten Karimun

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsinya, yaitu sebagai berikut :

 

  • Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengawasan secara teknis pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kepala Bidang, 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian dan 8 (delapan) orang Kepala Seksi dan sejumlah staff, serta 1 UPTD-TPA SEMEMAL.