
STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kepala Bidang, 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian dan 8 (delapan) orang Kepala Seksi dan sejumlah staff, serta 1 UPTD-TPA SEMEMAL.
Struktur dan susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dapat diuraikan sebagai berikut :
1. |
KEPALA DINAS |
|
Membantu Bupati Karimun dalam menyelenggarakan sebagian urusan kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
|
2. |
SEKRETARIS |
|
Mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan serta program Dinas Lingkungan Hidup.
|
- |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
|
Membantu Sekretaris Dinas mengelola urusan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas Lingkungan Hidup. |
- |
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan |
|
Membantu Sekretaris Dinas melaksanakan tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Lingkungan Hidup. |
- |
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Membantu Sekretaris Dinas melaksanakan tugas urusan pengelolaan teknis administrasi keuangan dan asset Dinas Lingkungan Hidup. |
|
|
3. |
KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN dan RTH |
|
Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Tata Lingkungan dan Analisasi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
|
- |
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan dan Inventarisasi RPPLH dan KLHS |
|
Membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam mengelola urusan pemerintah di bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
|
- |
Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan RTH |
|
Membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang pemeliharaan lingkungan hidup dan RTH.
|
4. |
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP |
|
Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. |
- |
Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan |
|
Membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang pemantauan lingkungan. |
- |
Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup |
|
Membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan.
|
5. |
KEPALA BIDANG PENAATAN HUKUM DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP |
|
Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. |
- |
Kepala Seksi Penaatan Hukum, Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan |
|
Membantu Kepala Bidang Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang penaatan hukum, pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.
|
- |
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup |
|
Membantu Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
|
6. |
KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3 |
|
Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. |
- |
Kepala Seksi Penanganan dan Pengurangan Sampah |
|
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang penanganan dan pengurangan sampah. |
- |
Kepala Seksi Limbah B3 |
|
Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang limbah B3.
|
7. |
Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) |
- Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.