STRUKTUR ORGANISASI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kepala Bidang, 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian dan 8 (delapan) orang Kepala Seksi dan sejumlah staff, serta 1 UPTD-TPA SEMEMAL.

Struktur dan susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dapat diuraikan sebagai berikut :

 

1.

KEPALA DINAS

 

Membantu Bupati Karimun dalam menyelenggarakan sebagian urusan kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

2.

SEKRETARIS

 

Mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan serta program Dinas Lingkungan Hidup.

 

-

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

Membantu Sekretaris Dinas mengelola urusan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas Lingkungan Hidup.

-

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

 

Membantu Sekretaris Dinas melaksanakan tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Lingkungan Hidup.

-

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

Membantu Sekretaris Dinas melaksanakan tugas urusan pengelolaan teknis administrasi keuangan dan asset Dinas Lingkungan Hidup.

 

 

3.

KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN dan RTH

 

Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Tata Lingkungan dan Analisasi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).

 

-

Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan dan Inventarisasi RPPLH dan KLHS

 

Membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam mengelola urusan pemerintah di bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

 

-

Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan RTH

 

Membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang pemeliharaan lingkungan hidup dan RTH.

 

4.

KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

 

Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

-

Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan

 

Membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang pemantauan lingkungan.

-

Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

 

Membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

5.

KEPALA BIDANG PENAATAN HUKUM DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP

 

Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

-

Kepala Seksi Penaatan Hukum, Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

 

Membantu Kepala Bidang Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang penaatan hukum, pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.

 

 

-

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

 

Membantu Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

 

6.

KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3

 

Mengelola urusan pemerintah daerah di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

-

Kepala Seksi Penanganan dan Pengurangan Sampah

 

Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang penanganan dan pengurangan sampah.

-

Kepala Seksi Limbah B3

 

Membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dalam mengelola urusan kewenangan pemerintah daerah di bidang limbah B3.

 

7.

Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD)

 

  • Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup;
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.