TUPOKSI

  • Sekretariat, meliputi kewenangan :
  • Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  • Mengkoordinasikan tugas-tugas internal lingkup Dinas;
  • Mengelola Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Bidang, Sub Bagian dan Seksi sesuai tugas dan fungsinya;
  • Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karir bawahan;
  • Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  • Mewakili Kepala Dinas untuk melakukan koordinasi eksternal yang berkaitan dengan tugas-tugas Dinas;
  • Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  • Mengkoordinasikan, mengoreksi dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas yang masuk dan yang keluar;
  • Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
  • Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
  • Mengelola Pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  • Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  • Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  • Melaksanakan koordinasi dalam pengusulan/penunjukan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara;
  • Melaksanakan pembinaan, pengarahan dan pengawasan kepada bendahara;
  • Memantau, mengkoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan kepada Kepala Dinas;
  • Mengelola perencanaan dan program Dinas;
  • Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  • Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  • Mengelola, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  • Melaksanakan tugas lain dibidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  • Tata Lingkungan dan RTH, meliputi kewenangan :
  • Menyiapkan penyusunan rumusan kebijakan dan koordinasi Inventarisasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan  Hidup, penyusunan dan pelaksanaan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, penyusunan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten/Kota, penyusunan rencana penataan kawasan dan ekonomi lingkungan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, Penyusunan rumusan dan pelaksanaan kajian Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  • Melaksanakan penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis resiko lingkungan hidup dan audit lingkungan;
  • Melaksanakan Pemeriksaaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) serta verifikasi kondisi lapangan lokasi rencana kegiatan;
  • Melaksanakan fungsi teknis perencanaan, perlindungan dan pengelolaan di bidang Penataan Lingkungan meliputi penyiapan bahan rumusan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD), evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, evaluasi pengembangan perangkat kebijakan, evaluasi penerapan perencanaan lingkungan, rumusan kebijakan ekonomi lingkungan, pengembangan dan pengkajian dampak lingkungan dan audit lingkungan;
  • Mempersiapkan rencana umum, kebijakan teknis dan operasional pelaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan dan pembibitan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  • Mempersiapkan Sarana dan Prasarana penunjang pelaksanaan dan operasional Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  • Pelaksanaan dan operasional penataan, pembangunan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  • Melakukan kerjasama dan koordinasi dalam rangka penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program bidang Tata Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, meliputi kewenangan :
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  • Melaksanakan fungsi teknis di bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  • Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan dan pengawasan pencemaran lingkungan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, meliputi kewenangan :
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penegakan hukum dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penegakan hukum dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terkait penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penegakan hukum dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  • Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan penetapan pengakuan dan peningkatan kapasitas kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  • Pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup dan penghargaan lingkungan hidup;
  • Penyusunan profil kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  • Pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan Lingkungan Hidup untuk masyarakat;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, meliputi kewenangan :
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan sampah dan limbah B3;
  • Penyusunan Informasi, Penelitian, Pengembangan dan Inovasi bidang pengelolaan sampah dan limbah B3;
  • Menyusun rumusan penetapan target penanganan dan pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah melalui pengelolaan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis penyelenggaraan bidang pengelolaan sampah dan limbah B3;
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana bidang pengelolaan sampah dan limbah B3;
  • Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan investasi kemitraan dengan badan usaha dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan limbah B3;
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan perizinan bidang pengelolaan sampah dan limbah B3;
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan sampah dan limbah B3; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.